- Loading...
Kamis, 15 Januari 2026
dailylutim.com – Mahkamah Partai NasDem Meminta DPRD Luwu Timur Menghentikan Sementara Proses PAW Terhadap Anggota DPRD Lutim, M. Siddiq BM.
Instruksi Ini Disampaikan Melalui Surat Resmi Bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025. Surat Diterbitkan Pada 3 Desember 2025.
Dokumen Tersebut Ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Abdul Malik Dan Sekretaris Regginaldo Sultan. Surat Ditujukan Langsung Kepada Pimpinan DPRD Luwu Timur.
Mahkamah Partai Menyatakan Penundaan Diperlukan Karena Adanya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Dari M. Siddiq BM.
Permohonan PK Itu Diajukan Atas Putusan Mahkamah Partai Sebelumnya Terkait Perkara Nomor 6/MPN/DPRD/X/2025.
Berdasarkan Tanda Terima, PK Tersebut Telah Resmi Diterima Mahkamah Partai Pada 25 November 2025.
Saat Ini, Berkas PK Masih Dalam Proses Pemeriksaan Kelengkapan Oleh Mahkamah Partai.
Melalui Suratnya, Mahkamah Partai Meminta DPRD Lutim Tidak Melanjutkan Proses PAW Hingga Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
Instruksi Ini Otomatis Menghentikan Seluruh Tahapan Administrasi PAW Yang Sedang Berjalan.
Fans
Fans
Fans
Fans
12 Des 2025 359
12 Des 2025 361
12 Des 2025 250
11 Des 2025 467
11 Des 2025 411