Mahkamah Partai NasDem Minta DPRD Lutim Tunda Proses PAW M Siddiq BM

dailylutim.com – Mahkamah Partai NasDem Meminta DPRD Luwu Timur Menghentikan Sementara Proses PAW Terhadap Anggota DPRD Lutim, M. Siddiq BM.

Instruksi Ini Disampaikan Melalui Surat Resmi Bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025. Surat Diterbitkan Pada 3 Desember 2025.

Dokumen Tersebut Ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Abdul Malik Dan Sekretaris Regginaldo Sultan. Surat Ditujukan Langsung Kepada Pimpinan DPRD Luwu Timur.

Mahkamah Partai Menyatakan Penundaan Diperlukan Karena Adanya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Dari M. Siddiq BM.

Permohonan PK Itu Diajukan Atas Putusan Mahkamah Partai Sebelumnya Terkait Perkara Nomor 6/MPN/DPRD/X/2025.

Berdasarkan Tanda Terima, PK Tersebut Telah Resmi Diterima Mahkamah Partai Pada 25 November 2025.

Saat Ini, Berkas PK Masih Dalam Proses Pemeriksaan Kelengkapan Oleh Mahkamah Partai.

Melalui Suratnya, Mahkamah Partai Meminta DPRD Lutim Tidak Melanjutkan Proses PAW Hingga Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

Instruksi Ini Otomatis Menghentikan Seluruh Tahapan Administrasi PAW Yang Sedang Berjalan.

04 Desember 2025 - (1 bulan yang lalu) - 812 view