DPRD Luwu Timur Kunci Penyertaan Modal PT LTG Dengan Klausul Penghentian Tiga Tahun Rugi

Luwu Timur, Dailylutim.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur Resmi Menyetujui Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda PT Luwu Timur Gemilang (LTG). Persetujuan Tersebut Diambil Dalam Rapat Paripurna Di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Kamis (27/11/2025), Yang Berlangsung Mulai Pukul 13.00 Wita.

Rapat Paripurna Mengagendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Persetujuan Bersama, Hingga Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara Pansus DPRD, Aripin S.Ag, Menyampaikan Bahwa Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Luwu Timur Gemilang Akan Dilakukan Secara Bertahap Hingga Tahun 2028 Dengan Total Nilai Rp226,5 Miliar. Dari Jumlah Tersebut, Rp212,35 Miliar Berupa Uang Dan Rp14,31 Miliar Dalam Bentuk Barang Milik Daerah.

“Penyertaan Modal Ini Dirancang Tidak Hanya Untuk Memperkuat Permodalan BUMD, Tetapi Juga Tetap Mengedepankan Prinsip Akuntabilitas Dan Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah,” Jelas Aripin Dalam Laporannya.

Klausul Penghentian Modal Jika Rugi Tiga Tahun

Salah Satu Poin Penting Dalam Perda Yang Disetujui Adalah Dimasukkannya Klausul Penghentian Penyertaan Modal Apabila PT Luwu Timur Gemilang Mengalami Kerugian Selama Tiga Tahun Berturut-turut Berdasarkan Hasil Audit Lembaga Berwenang. Penghentian Penyertaan Modal Hanya Dapat Dilakukan Setelah Mendapatkan Persetujuan DPRD.

“Klausul Ini Menjadi Instrumen Kontrol Agar Setiap Rupiah Uang Daerah Yang Disertakan Memiliki Ukuran Kinerja Yang Jelas. Bila Perusahaan Merugi Tiga Tahun Berturut-turut, Maka DPRD Bisa Menghentikan Penambahan Modal,” Tegas Aripin.

Ia Menambahkan, Ketentuan Tersebut Merupakan Bentuk Tanggung Jawab DPRD Dalam Mengawasi Penggunaan Keuangan Daerah, Sekaligus Memastikan BUMD Tidak Terus-menerus Disuntik Modal Tanpa Kejelasan Perbaikan Kinerja.

Berbasis Studi Kelayakan Dan Analisa Bisnis

Pansus Juga Menekankan Bahwa Penyertaan Modal Harus Dilakukan Berdasarkan Studi Kelayakan Yang Terukur, Analisa Bisnis Yang Memadai, Serta Rencana Investasi Pemerintah Daerah Yang Jelas. Dengan Demikian, Setiap Tahapan Pencairan Modal Tidak Hanya Berpijak Pada Dasar Hukum Perda, Tetapi Juga Pada Kelayakan Ekonomi Dan Prospek Usaha PT LTG.

Dalam Proses Pembahasan, Pansus Melakukan Tujuh Tahapan Penting, Termasuk Kunjungan Kerja Ke Sejumlah BUMD Di Jakarta, Kalimantan Timur, Dan PT Sulsel Citra Indonesia. Selain Itu, Materi Perda Juga Diselaraskan Dengan Undang-Undang Keuangan Negara Dan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Termasuk Penegasan Batas Kewenangan Antara Pemilik Modal Dan Pengelola Perusahaan.

Catatan Fraksi: Kinerja Dan Pengawasan Ditekankan

Seluruh Fraksi Di DPRD Menyatakan Persetujuan Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Ini, Namun Dengan Sejumlah Catatan Strategis Yang Memperkuat Aspek Akuntabilitas.

Fraksi GPR Mensyaratkan Agar Penyertaan Modal Dilakukan Secara Bertahap Dan Berbasis Evaluasi Kinerja PT Luwu Timur Gemilang. Fraksi PAN Meminta Adanya Rencana Bisnis Yang Jelas Dan Kontrak Kinerja Yang Tegas Bagi Jajaran Direksi Perseroda.

Sementara Itu, Fraksi PDI Perjuangan Menekankan Perlunya Mekanisme Pencairan Berbasis Milestone, Serta Memastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Keterlibatan Pengusaha Lokal, Dan Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Fraksi Golkar Menyatakan Dukungan Penuh Dan Mendorong Pemerintah Segera Menyempurnakan Implementasi Perda, Termasuk Aspek Pengawasan Dan Pelaporan Kinerja BUMD.

Jaga Keuangan Daerah, Perkuat BUMD

Melalui Perda Ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kini Memiliki Landasan Hukum Untuk Menambah Penyertaan Modal Kepada PT Luwu Timur Gemilang Sebagai BUMD Strategis Di Sektor Energi, Pertanian, Dan Industri Daerah. Di Saat Yang Sama, Klausul Penghentian Modal Dan Berbagai Catatan Fraksi Menjadi Pagar Agar Kebijakan Tersebut Tetap Berada Dalam Koridor Akuntabilitas Dan Perlindungan Keuangan Daerah.

Seluruh Fraksi Sepakat Bahwa Penyertaan Modal Ini Bukan Sekadar Menambah Dana Untuk BUMD, Tetapi Harus Berdampak Pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perluasan Layanan Ekonomi, Dan Percepatan Pertumbuhan Sektor Usaha Di Luwu Timur.

27 November 2025 - (3 hari yang lalu) - 404 view