- Loading...
Kamis, 15 Januari 2026
Malili, Dailylutim.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur Kembali Mengagendakan Rapat Lanjutan Untuk Membahas Tindak Lanjut Hasil Audiensi Dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Terkait Penanganan Tenaga Non-ASN Yang Belum Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu.
Rapat Tersebut Dijadwalkan Berlangsung Pada Selasa, 9 Desember 2025, Pukul 13.30 WITA, Bertempat Di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Melalui Surat Resmi Yang Ditujukan Kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Meminta Kehadiran Sejumlah Pejabat Terkait, Antara Lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Direktur RSUD I Lagaligo, Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Setda, Serta Seluruh Kepala UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Luwu Timur.
Agenda Rapat Difokuskan Pada Pembahasan Tindak Lanjut Penanganan 208 Tenaga Non-ASN Yang Telah Mengabdi Lebih Dari Dua Tahun Namun Belum Terakomodasi Dalam Skema Pengangkatan PPPK.
Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, Menegaskan Bahwa Pertemuan Ini Merupakan Bentuk Komitmen DPRD Dalam Memperjuangkan Kepastian Status Para Tenaga Non-ASN.
“Rapat Ini Kita Gelar Untuk Memperjuangkan Nasib Mereka Yang Tidak Lolos P3K Paruh Waktu. Setelah Pertemuan Kami Dengan KemenPAN-RB, Ada Harapan Baru Bagi Mereka,” Ujarnya.
Rusdi Menjelaskan Bahwa Hasil Audiensi Di Tingkat Pusat Membuka Peluang Adanya Skema Khusus Bagi Daerah Yang Masih Membutuhkan Tenaga Teknis Dan Pelayanan Dasar, Terutama Pada Sektor Kesehatan Dan Pendidikan.
DPRD Kabupaten Luwu Timur Berharap Rapat Ini Mampu Menghasilkan Langkah Konkret Sebagai Wujud Tanggung Jawab Moral Pemerintah Daerah Terhadap Tenaga Non-ASN Yang Selama Ini Memberikan Kontribusi Nyata Dalam Pelayanan Publik.
Pertemuan Lanjutan Di Komisi I Ini Diharapkan Menjadi Pijakan Penting Dalam Menentukan Arah Kebijakan Daerah Terkait Penataan Tenaga Kerja Yang Masih Menunggu Kepastian Status Kepegawaian.
Fans
Fans
Fans
Fans
12 Des 2025 360
12 Des 2025 361
12 Des 2025 250
11 Des 2025 468
11 Des 2025 411