- Loading...
Minggu, 30 November 2025
Luwu Timur, Dailylutim.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur Resmi Menyetujui Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda PT Luwu Timur Gemilang (LTG). Persetujuan Tersebut Diambil Dalam Rapat Paripurna Yang Digelar Di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Kamis (27/11/2025).
Rapat Paripurna Yang Dipimpin Pimpinan DPRD Itu Mengagendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), Pendapat Akhir Fraksi, Persetujuan Bersama, Hingga Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Pansus DPRD, Aripin S.Ag, Menyampaikan Bahwa Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Luwu Timur Gemilang Akan Dilakukan Secara Bertahap Hingga Tahun 2028 Dengan Total Nilai Rp226,5 Miliar. Skema Bertahap Ini Dinilai Penting Agar Pemerintah Daerah Tetap Memiliki Ruang Pengendalian Dan Evaluasi Atas Kinerja BUMD Penerima Modal.
Dari Total Rp226,5 Miliar Tersebut, Penyertaan Modal Berupa Uang Ditetapkan Sebesar Rp212,35 Miliar. Sementara Itu, Sisanya Senilai Rp14,31 Miliar Diberikan Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Yang Dialihkan Menjadi Bagian Dari Struktur Permodalan PT Luwu Timur Gemilang.
Aripin Merinci, Aset Yang Disertakan Sebagai Penyertaan Modal Antara Lain Gudang Rumput Laut Di Lakawali, Sebidang Tanah Kavling Di Malili, Gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Di Towuti, Serta Satu Unit Kendaraan Roda Empat. Aset-aset Ini Dinilai Memiliki Potensi Ekonomi Dan Dapat Mendukung Operasional Perseroda Di Sektor Usaha Yang Akan Dikembangkan.
Ia Menegaskan, Tidak Seluruh Aset Yang Sebelumnya Diusulkan Dapat Dimasukkan Dalam Skema Penyertaan Modal. Sejumlah Aset Dikecualikan Karena Masih Terikat Perjanjian Sewa Dengan Pihak Ketiga, Sehingga Secara Hukum Belum Memungkinkan Dialihkan Sebagai Modal Daerah Ke Perseroda.
Di Sisi Lain, Pansus Juga Menekankan Agar Setiap Tahapan Pencairan Modal Dilakukan Dengan Mempertimbangkan Studi Kelayakan, Analisa Bisnis, Serta Rencana Investasi Pemerintah Daerah Yang Jelas. Dengan Demikian, Penambahan Modal Tidak Berhenti Pada Aspek Legalitas Perda, Tetapi Terukur Dari Sisi Manfaat Ekonomi Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh Fraksi Di DPRD Pada Prinsipnya Menyatakan Persetujuan Dengan Catatan Strategis Masing-masing. Meski Fokus Utama Perda Ini Adalah Penambahan Modal, Fraksi-fraksi Menekankan Pentingnya Penyertaan Modal Yang Bertahap, Berbasis Evaluasi Kinerja, Serta Diiringi Rencana Bisnis Yang Matang Dan Kontrak Kinerja Bagi Manajemen PT Luwu Timur Gemilang.
Melalui Penetapan Perda Ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kini Memiliki Landasan Hukum Untuk Memperkuat Investasi Pada BUMD Strategis Melalui Kombinasi Suntikan Dana Dan Pengalihan Aset Daerah. Harapannya, Struktur Permodalan Yang Lebih Kuat Dapat Mendorong Pengembangan Sektor Energi, Pertanian, Dan Industri Daerah Sekaligus Memberi Dampak Nyata Bagi Perekonomian Luwu Timur.
Fans
Fans
Fans
Fans
27 Nov 2025 446
27 Nov 2025 404
27 Nov 2025 400
25 Nov 2025 461