- Loading...
Minggu, 30 November 2025
dailylutim.com — DPRD Luwu Timur Menegaskan Komitmennya Dalam Mengawal Investasi Daerah Di Sektor Pertambangan Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama PT Pongkeru Mineral Utama (PT POMU) Yang Digelar Kamis, 13 November 2025. Pertemuan Tersebut Menjadi Ruang Evaluasi Bersama Untuk Memastikan Penyertaan Modal Daerah Sebesar Rp120 Miliar Benar-benar Memberikan Manfaat Bagi Pembangunan Dan Masyarakat Luwu Timur.
Rapat Dipimpin Oleh Perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Dan Dihadiri Sejumlah Anggota DPRD, Di Antaranya Aripin, Firman Udding, Muhammad Iwan, Serta Sarkawi Hamid. Dari Pihak Perusahaan Hadir Ayub Dan Bambang Selaku Penanggung Jawab Teknis PT POMU.
Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin, Menyampaikan Bahwa Pengawasan Terhadap Investasi Tambang Bukan Semata Mengenai Permodalan, Tetapi Juga Kepastian Manfaat Jangka Panjang. Ia Menegaskan Perlunya Kejelasan Penggunaan Penyertaan Modal Serta Prediksi Waktu Perusahaan Mulai Menghasilkan Dividen.
“Kita Ingin Memastikan Bahwa Penyertaan Modal Rp120 Miliar Itu Jelas Peruntukannya. Setelah Diperiksa, Sebagian Besar Memang Langsung Menjadi Saham Di PT POMU. Yang Kita Khawatirkan Hanya Satu: Jangan Sampai Dividen Baru Muncul 10 Tahun Ke Depan,” Ujarnya.
Aripin Menambahkan Bahwa Pemerintah Daerah Lutim Telah Berjuang Untuk Dapat Menjadi Pemegang Saham Di Tiga Blok Tambang, Sehingga Transparansi Dan Kepastian Progres Menjadi Hal Mendasar.
Anggota DPRD Lainnya, Firman Udding, Turut Menekankan Pentingnya Penyampaian Data Yang Akurat. Ia Meminta PT POMU Menampilkan Kembali Timeline Kegiatan Yang Pernah Dipresentasikan Sebelumnya Agar Seluruh Anggota Pansus Memahami Tahap Demi Tahap Perkembangan Investasi.
“Tolong Tampilkan Timeline Yang Pernah Dipaparkan. Kami Perlu Melihat Lagi Jadwal Eksplorasi Dan Rencana Kerja Sebelum Masuk Ke Kelayakan Ekonominya,” Tuturnya.
Menurut Firman, Kepastian Waktu Dimulainya Eksplorasi Dan Target Operasional Menjadi Indikator Penting Bagi DPRD Dalam Menilai Kesiapan Perusahaan.
Muhammad Iwan, Yang Juga Hadir Dalam RDP, Mengingatkan Agar Diskusi Tidak Didominasi Spekulasi Atau Kecemasan. Ia Menyatakan Bahwa Seluruh Rencana Yang Dibuat Perusahaan Pasti Berbasis Data Penelitian.
“Tidak Mungkin Ini Dibuat Asal-asalan. Semua Berdasarkan Penelitian Dan Data. Yang Perlu Adalah Penjelasan Rinci Agar Tidak Terjadi Salah Paham Terkait Permodalan,” Tegasnya.
Iwan Meminta PT POMU Menunjukkan Bukti Kerja, Bagan Timeline, Serta Dokumen Pendukung Lainnya.
Anggota Pansus, Sarkawi Hamid, Mengarahkan Agar Pembahasan Difokuskan Pada Substansi Teknis, Termasuk Riwayat Setoran Modal Dan Investasi Sejak Tahap Awal.
“Tolong Tampilkan Saja Timeline Setoran Modal Dan Investasi Dari Tahun 2004 Sampai Seterusnya, Baik Dalam Dolar Maupun Rupiah. Itu Substansi Yang Ingin Kami Lihat,” Ujarnya.
PT POMU Menjelaskan Bahwa Blok Pongkeru Seluas 4.252 Hektare Terbagi Dalam Tiga Prioritas Area. Perusahaan Merinci Timeline Mulai Dari Proses Lelang Dan Dokumen Pada 2024–2025, Pengeboran Awal Pada Q3–Q4 2025, Hingga Penyusunan Studi Kelayakan Yang Ditargetkan Pada Q3 2026, Sesuai Ketentuan ESDM Bahwa Studi Hanya Dapat Dibuat Jika Pengeboran Telah Mencapai 70% Luasan.
Pada 2027, Perusahaan Mulai Mengurus Amdal, Administrasi, Dan IUPK Operasi Produksi. Tahap Konstruksi Mencakup Pembangunan Jalan Angkut Sepanjang 20 Km, Pelabuhan Mineral, Dan Jembatan Di Atas Sungai Pongkeru. Perusahaan Menegaskan Bahwa Lamanya Pembangunan Infrastruktur Menjadi Faktor Utama Yang Menentukan Waktu Operasional Penuh.
Rapat Ditutup Dengan Kesepahaman Bahwa PT POMU Perlu Menyerahkan Dokumen Timeline Lengkap Kepada Pansus, Termasuk Rencana Permodalan, Progres Pengeboran, Serta Estimasi Produksi. DPRD Menegaskan Bahwa Pengawasan Yang Kuat Dan Komunikasi Terbuka Antara Pemerintah Daerah Dan Perusahaan Sangat Penting Agar Investasi Daerah Benar-benar Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat, Terutama Dalam Jangka Menengah.
Fans
Fans
Fans
Fans
27 Nov 2025 446
27 Nov 2025 403
27 Nov 2025 400
25 Nov 2025 460