- Loading...
Jumat, 26 September 2025
Malili,dailylutim.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur Aswan Azis, Membacakan Keputusan Hasil Sidang Paripurna, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025, Senin (23/8/2025).
Hasil Sidang Paripurna Tersebut Menetapkan Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupten Luwu Timur, Tahun Anggaran 2024. Dengan Hasil Penyempurnaan Sebagaimana Yang Tercantum Dalam Tampilan, Sebagai Mana Bagian Yang Tercantum Dalam Keputusan Yang Tidak Dapat Terpisahkan Dari Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Hasil Keputusan Sidang Paripurna Itu Menerima Dan Menyetujui Pertanggung Jawaban, Ranperda Tentang APBD Kabupten Luwu Timur, Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten LuwuTimur. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, Dengan Anggaran Pendapatan Rp.1.880.770.756.335,54, belanja Rp.1.951.311.419.219,76, Surplus Rp.70.540.662.866-22, Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan Rp.12.000.068.120.
pembiayaan Netto
Rp.91.502.023.179,56.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Atau Silva
Rp. 20.961.360.313,34.
Dalam Melaksanakan Perda Pihak Eksekutif Memperhatikan, Saran Dan Pendapat Para Anggota DPRD Dalam Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur Tersebut Mulai Berlaku Pada Saat Di Tetapkan Pada 15 Agustus 2025.
Fans
Fans
Fans
Fans
28 Agt 2025 521
25 Agt 2025 343
25 Agt 2025 311
23 Agt 2025 443
23 Agt 2025 442