DPRD Lutim Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Lima Ranperda Prioritas Propemperda 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Yang Masuk Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat Yang Dilangsungkan Di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Rabu (11/06/2025) Ini, Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, Didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo. Turut Hadir Dalam Rapat Tersebut Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Para Anggota DPRD, Kepala OPD, Pejabat Struktural, Serta Sejumlah Perwakilan Forkopimda. Dalam Rapat Tersebut, Lima Fraksi DPRD Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gelora, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Dan Fraksi Nasdem Menyampaikan Pandangan Umum, Catatan Kritis, Serta Saran Terhadap Masing-masing Ranperda Yang Diajukan. Pandangan Tersebut Menjadi Bagian Penting Dalam Proses Penyusunan Perda Yang Aspiratif Dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat. Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, Menyampaikan Apresiasi Atas Kehadiran Wakil Bupati Beserta Jajaran Dalam Rapat Paripurna Tersebut. Ia Menegaskan Bahwa Pandangan Fraksi Merupakan Bentuk Nyata Fungsi Legislasi DPRD Yang Bertujuan Untuk Menyempurnakan Rancangan Peraturan Sebelum Dibahas Lebih Lanjut Dalam Tahapan Pembahasan Bersama Eksekutif. "Rapat Ini Adalah Wujud Sinergi Antara DPRD Dan Pemerintah Daerah Untuk Memastikan Bahwa Setiap Produk Hukum Daerah Benar-benar Lahir Dari Proses Yang Partisipatif Dan Akuntabel," Ujar Ober Datte. Sementara Itu, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler Menyampaikan Bahwa Setiap Ranperda Yang Diajukan Tidak Sekadar Sebagai Instrumen Regulasi, Melainkan Cerminan Kebutuhan Riil Masyarakat. "Karena Itu, Masukan Dari Fraksi-fraksi Sangat Penting Agar Peraturan Yang Nantinya Disahkan Benar-benar Implementatif Dan Menyentuh Langsung Kebutuhan Masyarakat Di Luwu Timur," Terang Wabup Puspawati. Adapun Lima Ranperda Yang Masuk Dalam Propemperda Tahun 2025 Tersebut Yakni: * Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Desa. * Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa. * Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Permusyawaratan Desa. * Ranperda Tentang Inovasi Daerah. * Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
11 Juni 2025 - (2 minggu yang lalu) - 62 view

Follow Us