- Loading...
Jumat, 26 September 2025
LUWU TIMUR, Dailylutim.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Bersama DPRD Kini Memasuki Tahap Akhir Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Yang Telah Masuk Ke Proses Evaluasi Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pada Selasa (12/8/2025).
Kepala Bapelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Muhammad Saleh, M.Si., Memimpin Langsung Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Tersebut. Diskusi Berlanjut Dengan Pemaparan Dari Fungsional Perencana Ahli Madya Provinsi, Ir Suciati Sapta Margani, M.Si., Yang Bertindak Sebagai Pemrasaran.
Dari Pihak Kabupaten Luwu Timur, Hadir Kepala Bapperida, Drs Dohri Azhari, M.Si., Beserta Jajaran, Kepala Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur, Serta Pimpinan Dan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Luwu Timur.
Dalam Forum Itu, Rombongan Menerima Arahan Dan Petunjuk Penyempurnaan RPJMD, Termasuk Langkah Untuk Menyelaraskan Dokumen Tersebut Dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, RPJM Nasional, Dan Kebijakan Strategis Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Pansus RPJMD DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, Mengungkapkan Rasa Syukur Atas Rampungnya Seluruh Tahapan Penyusunan RPJMD.
“Alhamdulillah, Selama Kurang Lebih Empat Bulan, Eksekutif Dan Legislatif Bersama Seluruh Pihak Terkait Telah Berkolaborasi Menyusun Dokumen Penting Ini. Kami Juga Mengucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak, Termasuk Insan Pers, Yang Telah Membantu Menyosialisasikan Proses Pembahasan RPJMD Ini. Mohon Maaf Jika Selama Proses Legislasi Berlangsung Ada Hal-hal Yang Kurang Berkenan,” Ujarnya.
Ia Menegaskan Komitmen DPRD Untuk Mengawal Pelaksanaan Visi-misi Pemerintah Daerah Sebagaimana Tercantum Dalam RPJMD.
“Insya Allah, Dalam Waktu Dekat RPJMD Ini Akan Disempurnakan Sesuai Arahan Provinsi Dan Diregister Di Biro Hukum Untuk Ditetapkan Oleh Gubernur Sesuai Jadwal. Semoga Proses Ini Menjadi Role Model Bagi Penyusunan Dokumen Daerah Lainnya. Mari Bersama Kita Kawal Visi Lutim JUARA: Luwu Timur Maju Dan Sejahtera,” Pungkasnya.
Fans
Fans
Fans
Fans
28 Agt 2025 522
25 Agt 2025 343
25 Agt 2025 311
23 Agt 2025 444
23 Agt 2025 442