- Loading...
Jumat, 26 September 2025
Malili, Dailylutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tentang Tuntutan Listrik Gratis Aliansi Masyarakat Dusun Balambano, Jumat (18/7/2025).
Rapat Tersebut Sebagai Tindak Lanjut DPRD Luwu Timur Menerima Aspirasi Aliansi Masyarakat Dusun Balambano Untuk Dibahas Bersama Pihak Terkait.
Rapat Tersebut Dihadiri Oleh Keterwakilan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Aliansi Masyarakat Dusun Balambano, PT Vale Indonesia Dan Pihak PLN.
Anggota DPRD Dari Partai PDIP, Andi Ahmad Mengatakan Tuntutan Listrik Gratis Oleh Aliansi Masyarakat Dusun Balambano Ini Disebabkan Oleh PT Vale Indonesia Yang Memberikan Listrik Gratis Kepada Masyarakat Di Sumasang. Sementara Mayarakat Dusun Balambano Yang Bermukim Berdampingan Dengan PLTA PT Vale Tidak Diberikan.
“Ini Semua Karena Pihak PT Vale Memberikan Listrik Gratis Kepada Masyarakat Yang Ada Di Sumasang, Kecamatan Nuha. Sementara Di Daearah Lain Tidak. Nah Ini Yang Menjadi Pemicu Kecemburuan Sosial, Sehingga Masyarakat Dusun Balambano Juga Meminta Listrik Gratis. Kalau Berbicara Hak, Mayarakat Dusun Balambano Lebih Berhak Menerima Listrik Gratis. Karena Keberadaan PLTA PT Vale Berada Di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Mereka Bermukim Berdampingan Dengan PLTA PT Vale, Bukan Di Sumasang,” Kata Andi Ahmad.
Menurut Andi Ahmad, Pihak PT Vale Dan PLN Membingungkan Ketika Persoalan Listrik Gratis Ini Dipertanyakan.
“Saya Bingung, Ini PLN Bilang PT Vale. PT Vale Bilang PLN. Akhirnya Ini Menimbulkan Masalah. Ini Belum Yang Lain-lain Juga Meminta,” Ucap Andi Ahmad Anggota DPRD Fraksi PDIP Dari Dapil Malili-Wasuponda.
Dalam RDP Tersebut Pihak PLN Mengatakan Terkait Listrik Gratis Di Wilayah Sumsang Itu Betul Belum Ada KWH Dari PLN. Jadi, Aliran Listrik Itu Masih Dari PT Vale Indonesia. Kami Di Tahun Lalu Sempat Berkomunikasi Dan Terbilang Sering Membahas Terkait Hibah Aset. Jadi, Hiba Aset Yang Dimaksud Ini Untuk Daerah Sorowako, Itu Suda Terpasang KWHnya.
“Untuk Di Wilayah Sumsang Itu Belum Di Hibahkan. Jadi, Tahun Lalu Itu, Kami Berapa Kali Bolak-balik Ke Kantor PT Vale Indonesia Untuk Membahas Bagaimana Proses Hiba Aset Ini. Jadi, Terakahir Itu, Di Awal Tahun 2025 Ini Pak Manajer PT Vale Indonesia Dan Dari Perwakilan DPRD Itu Pernah Ke Kantor Induk PLN Di Makassar. Jadi, Kami Di Sini Hanya Sebagai Kantor Cabang Saja. Jadi Untuk Proses Akhir Itu Tentang Hiba Aset Itu Masih Terkedala Di Bagian Hukum,” Papar Pihak PLN Dalam RDP.
Jadi, Lanjutnya, Masih Stag Di Sana, Untuk Saat Ini, Progresnya Tidak Berjalan Lagi. Jadi Status Aset Yang Ada Di Sumasang Itu, Masih Milik PT Vale Indonesia. Sehinga, Kami PLN Belum Bisa Memasang KWH. Tapi Terkait Di Hotel Meriya, Itu Saya Tidak Tahu Prosesnya Bagaimana. Hotel Meriya Itu Adalah Pelanggan Pertama PLN Di Sumasang, Jadi Kami Pasangkan Trafo Sendiri Di Hotel Meriya.
Perwakilan Manajemen PT Vale Indonesia Yang Diwakili Oleh Mulawarman Mengatakan “Tuntutan Aliansi Masyarakat Balambano Ini Membantu Kami Di PT Vale Indoensia. Karena Kami PT Vale Juga Menginginkan Agar Di Daerah Sumasang Itu Segera Menggunakan KWH,” Kata Mulawarman.
Ini Kan Bisnis Pak, Lanjut Mulawarman, Tentu Di Sana Itu Ada Los Pemasukan. Pertanyaannya, Kenapa Di Daerah Sumasang Itu Belum Terpasang KWH? Padahal, Anggota Dewan Kita Suda Pernah Melakukan Sosialisasi Terkait Hal Ini Dan Masyarakat Juga Banyak Yang Mengeluh Karena Banyak Barang Elektronik Mereka Rusak. Untuk Sekarang Di Hotel Meriya Itu Suda Terpasang. Ini Sebenranya Juga Konsen Pak Bupati Luwu Timur. Terimakasih Kepada Teman-teman Aliansi Masyarakat Dusun Balambano. Itu Sangat Membantu Kami, Bukan Hanya Untuk Kami.
“Sebenarnya Wilayah Tegangan Rendah Di Sumasang Itu, Suda Dihibahkan Dan Itu Ada Dokumen Hibahnya. Ketika Tegangan Rendah Sudah Dihibahkan, PLN Sebenarnya Suda Bisa Pasang KWH. Hanya Mungkin Terkendala Di Teknis Dan Legal Di Internal PLN Malili. Mungkin Ini Adalah Konsen Kita Bersama , PLN, PT Vale Dan Pemda Lutim Untuk Segera Membicarakan Ini Ke PLN Porvinsi Sulsel, Agar Pemasangan KWH Ini Segera Dilaksanakan,” Jelasnya.
Sementara Itu, Anggota DPRD, I Wayan Suprata Dari Partai Gerindra Dan Andi Ahmad, Anggota DPRD Dari Partai PDIP Mengatakan Tuntutan Masyarakat Dusun Balambano Ini Sangat Wajar. Karena PLTA Itu Ada Dekat Di Tempat Mereka Bermukim.
“Tuntutan Masyarakat Dusun Balambano Ini Bagi Kami Sangat Realistis. Mereka Punya Hak Menuntut Listrik Gratis. Karena Ini Bagian Dari Kompensasi Perushaan Yang Punya PLTA Kepada Masayarat Dusun Balambano, Tapi Tentu PT Vale Indonesia Juga Ini Tetap Memperhatikan Regulasi Terkait Hal Ini. Kalau Berbicara Dampak PLTA, Ya Tentu Masyarakat Balambano Yang Pertamakali Kena Dampak. Beda Kalau Terkait Tambang PT Vale Indonesia Di Sorowako, Itu Wajar Juga Kalau Di Sorowako,” Ucap Anggota DPRD.
Fans
Fans
Fans
Fans
28 Agt 2025 521
25 Agt 2025 343
25 Agt 2025 311
23 Agt 2025 443
23 Agt 2025 442