- Loading...
Senin, 10 November 2025
Makassar, Dailylutim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur Melakukan Konsultasi Ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Di Makassar, Rabu (17/9/2025). Konsultasi Tersebut Membahas Tahapan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam Agenda Tersebut, DPRD Luwu Timur Menempatkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Sebagai Salah Satu Prioritas Utama. Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, Menegaskan Bahwa Regulasi Ini Sangat Dibutuhkan Mengingat Sekitar 80 Persen Penduduk Luwu Timur Menggantungkan Hidup Dari Sektor Pertanian. “Dengan Adanya Ranperda Ini, Petani Akan Lebih Mudah Mengakses Sumber Daya, Teknologi, Maupun Pasar. Hal Ini Diharapkan Mampu Meningkatkan Produktivitas, Menjaga Stabilitas Harga, Sekaligus Memperkuat Ketahanan Pangan,” Jelas Firman. Ia Menambahkan, Keberadaan Regulasi Tersebut Tidak Hanya Memberikan Perlindungan, Tetapi Juga Mendorong Pemberdayaan Petani Melalui Akses Pasar Yang Lebih Luas, Penerapan Teknologi Tepat Guna, Serta Kemudahan Memperoleh Sarana Produksi. “Ranperda Ini Akan Menjadi Instrumen Penting Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Dan Memperkokoh Kontribusi Sektor Pertanian Terhadap Pembangunan Daerah,” Imbuhnya. Lebih Lanjut, Firman Menekankan Bahwa Pertanian Adalah Tulang Punggung Ekonomi Luwu Timur. Oleh Karena Itu, Dukungan Regulasi Sangat Diperlukan Agar Para Petani Tidak Hanya Bertahan Menghadapi Tantangan, Tetapi Juga Mampu Berkembang Dan Bersaing. “Ranperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Diharapkan Memberi Dampak Nyata, Baik Bagi Kesejahteraan Masyarakat Maupun Pertumbuhan Ekonomi Daerah,” Pungkasnya.
Fans
Fans
Fans
Fans
05 Nov 2025 454
31 Okt 2025 504
31 Okt 2025 548
31 Okt 2025 505