- Loading...
Kamis, 15 Januari 2026
Luwu Timur, Dailylutim.com — Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur Melalui Kepala Bagian Persidangan Dan Perundang-undangan, I Ketut Riawan, Menjadi Salah Satu Narasumber Dalam Focus Group Discussion (FGD) Yang Diselenggarakan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Pada Rabu (10/12/2025).
FGD Yang Mengangkat Tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota” tersebut Menghadirkan Sejumlah Instansi Terkait Yang Memiliki Peran Strategis Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kepemiluan.
Dalam Paparannya, I Ketut Riawan Menjelaskan Bahwa Sekretariat DPRD Memiliki Mandat Penting Dalam Pengelolaan Administrasi Lembaga Legislatif, Termasuk Mekanisme Pengusulan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota DPRD Melalui Proses PAW.
“Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan, Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Dilakukan Karena Tiga Hal, Yaitu Anggota Yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Atau Diberhentikan,” Ungkapnya.
Ia Menekankan Bahwa Kepastian Regulasi Dan Ketepatan Administrasi Merupakan Elemen Utama Agar Proses PAW Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum Dan Tidak Menimbulkan Potensi Persoalan Di Kemudian Hari.
Selain Sekretariat DPRD, FGD Ini Juga Menghadirkan Narasumber Dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, Serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Masing-masing Pihak Memaparkan Peran Mereka Terkait Aspek Legalitas, Integritas, Serta Identifikasi Potensi Tindak Pidana Dalam Proses Pencalonan Maupun PAW.
Melalui Kegiatan Ini, KPU Luwu Timur Berharap Terbangun Koordinasi Yang Semakin Kuat Antar-instansi Serta Meningkatnya Pemahaman Peserta Mengenai Tata Kelola Administrasi Pencalonan Dan PAW Yang Transparan, Akuntabel, Dan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Fans
Fans
Fans
Fans
12 Des 2025 359
12 Des 2025 360
12 Des 2025 249
11 Des 2025 467
11 Des 2025 410