- Loading...
Minggu, 30 November 2025
MALILI, Dailylutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur Menegaskan Peran Pengawasan Mereka Terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Perusahaan Mitra Tambang Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Yang Digelar Di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (21/11/2025).
Dalam Rapat Tersebut, Fraksi PDI Perjuangan Secara Khusus Menyoroti Rencana Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda) Yang Bekerja Sama Dengan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU). Juru Bicara Fraksi PDIP, Ambrosius Baroallo, Menyebut Kerja Sama Ini Berpotensi Besar Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Dividen, Namun Harus Disertai Tata Kelola Yang Transparan, Akuntabel, Dan Ketat Dalam Pengawasan.
Berdasarkan Dokumen Rencana Kegiatan Perusahaan, Tahap Operasional Produksi Diproyeksi Baru Dimulai Pada 2028. Dengan Kepemilikan Saham Daerah Sebesar 27 Persen, Pemerintah Daerah Diperkirakan Dapat Menerima Dividen Tahunan Antara Rp57,7 Miliar Hingga Rp117,6 Miliar Per Tahun.
“Dividen Tersebut Baru Bisa Dinikmati Satu Tahun Setelah Operasi Produksi Berjalan, Yaitu Pada 2029 Atau 2030. Itu Pun Dengan Catatan Bahwa Seluruh Tahapan Proyek Berjalan Sesuai Rencana,” Tegas Ambrosius.
Meski Menyetujui Penambahan Penyertaan Modal, Fraksi PDIP Menegaskan Dukungan Tersebut Tidak Diberikan Tanpa Syarat. Ambrosius Menekankan Bahwa Penyertaan Modal Tidak Boleh Dicairkan Sekaligus, Melainkan Melalui Skema Bertahap Berbasis Milestone Yang Wajib Diverifikasi Dan Dievaluasi Oleh DPRD Pada Setiap Tahapannya.
“Dana Akan Diberikan Hanya Jika Target Dan Tahapan Yang Disepakati Telah Tercapai. Evaluasi Wajib Dilakukan Sebelum Pencairan Lanjutan,” Ujarnya.
Sebagai Bagian Dari Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap BUMD Dan Mitra Tambang, Fraksi PDIP Juga Meminta Agar Seluruh Kerja Sama Dituangkan Dalam Perjanjian Tertulis Yang Jelas, Yang Menjamin Beberapa Hal Penting, Yakni:
prioritas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal,
peluang Usaha Bagi Pengusaha Lokal, Dan
program Corporate Social Responsibility (CSR) Yang Benar-benar Berbasis Kebutuhan Masyarakat.
Menurut Ambrosius, Pengaturan Yang Tegas Dan Terukur Sangat Diperlukan Sebagai Jaring Pengaman Agar Kehadiran Perusahaan Tambang Dan BUMD Tidak Hanya Menguntungkan Secara Bisnis, Tetapi Juga Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat Luwu Timur.
“Kami Mendukung, Tetapi Dukungan Ini Harus Sejalan Dengan Prinsip Kehati-hatian. Jangan Sampai Daerah Hanya Menanggung Risiko, Sementara Hasilnya Tidak Pasti,” Tegasnya.
Pada Akhir Pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan Menyatakan Menerima Dan Menyetujui Ranperda Penyertaan Modal Pada PT Lutim Gemilang Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah, Dengan Menekankan Bahwa Seluruh Catatan Dan Rekomendasi Yang Disampaikan Merupakan Bagian Dari Penguatan Peran DPRD Dalam Mengawal Kebijakan Investasi Daerah Di Sektor Pertambangan.
“Seluruh Masukan Yang Kami Sampaikan Adalah Bagian Dari Penguatan Arah Kebijakan Agar Benar-benar Memberi Manfaat Bagi Masyarakat,” Tutup Ambrosius.
Rapat Paripurna Ini Juga Membahas Empat Ranperda Lainnya, Masing-masing Terkait APBD 2026, Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa, Perubahan Perda BPD, Serta Ranperda Riset Dan Inovasi Daerah.
Fans
Fans
Fans
Fans
27 Nov 2025 447
27 Nov 2025 404
27 Nov 2025 400
25 Nov 2025 461